Loncat ke konten

Intelijen Periklanan Ltd ("Nielsen")

SYARAT & KETENTUAN UNTUK LAYANAN NIELSEN AD INTEL INTERNASIONAL

Syarat dan Ketentuan ini ("Ketentuan") berlaku untuk Layanan Nielsen Ad Intel International ("Layanan") yang diidentifikasi dalam perjanjian, proposal, atau jadwal pekerjaan yang dilampirkan di sini (bersama dengan Ketentuan ini, "Perjanjian Proyek").

PASAL 1. RUANG LINGKUP LAYANAN

1.1 Layanan; Kepemilikan dan Lisensi. Layanan Nielsen Ad Intel didasarkan pada pemantauan aktivitas dan pengeluaran iklan komersial di berbagai media dalam setiap kasus yang dipilih dan dipantau oleh Nielsen. Data dan informasi yang termasuk dalam Layanan disebut sebagai "Informasi Nielsen". Informasi Nielsen dapat disertai dengan materi iklan yang tersedia untuk umum seperti gambar iklan pesaing Klien. Informasi Nielsen dan materi iklan akan dikirimkan secara elektronik oleh satu atau beberapa Layanan Teknologi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Proyek yang berlaku. Untuk tujuan Persyaratan ini, "Layanan Teknologi" adalah Layanan yang melibatkan lisensi teknologi termasuk portal Internet, akses dan alat analitik, sistem berlisensi, templat, perangkat lunak, dan manual terkait yang disediakan oleh Nielsen kepada Klien. Klien harus memelihara, dan meningkatkan jika perlu, perangkat keras, sistem operasi, dan perangkat lunak pihak ketiga yang sesuai dengan persyaratan dan/atau perubahan apa pun pada Layanan Teknologi, dan Nielsen harus memberikan pemberitahuan kepada Klien mengenai persyaratan dan/atau perubahan tersebut untuk pengoperasian Layanan Teknologi sebelum implementasi. Apabila Nielsen memberikan nama pengguna dan/atau kata sandi kepada Klien untuk mengakses semua atau sebagian Layanan, Klien harus memperlakukan nama pengguna dan kata sandi tersebut sebagai rahasia dan tidak mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para pengguna yang ditunjuknya mematuhi Persyaratan ini. Klien harus melakukan upaya yang wajar untuk mencegah akses tidak sah ke Layanan Teknologi. Klien akan memberi tahu Nielsen tentang akun pengguna yang tidak aktif (misalnya akun yang diberikan kepada mantan karyawan Klien atau tidak digunakan untuk jangka waktu lebih dari enam bulan). Akun pengguna tidak boleh digunakan bersama oleh lebih dari satu pengguna secara bersamaan/satu orang yang ditunjuk kecuali jika disetujui oleh Nielsen.

1.2 Nielsen tidak menjual Layanan kepada Klien. Nielsen memiliki semua hak kepemilikan, termasuk semua hak kekayaan intelektual, di dalam dan atas Layanan Informasi dan Teknologi Nielsen yang disediakan di bawah ini. Klien dengan ini diberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan tidak dapat disublisensikan untuk menggunakan Layanan sebagaimana ditetapkan dalam Persyaratan ini selama jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian Proyek (kecuali jika ditentukan lain dalam Perjanjian Proyek).

PASAL 2. BIAYA DAN PAJAK

2.1 Biaya. Klien setuju untuk membayar biaya yang ditetapkan dalam Perjanjian Proyek ("Biaya"). Biaya tersebut harus dibayarkan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal tagihan. Klien setuju untuk membayar bunga sebesar 1,5% per bulan (atau, jika lebih rendah, suku bunga maksimum yang berlaku) dari tanggal jatuh tempo hingga pembayaran diterima oleh Nielsen untuk semua jumlah setelahnya.

2.2 Pajak. Klien bertanggung jawab atas semua pajak pertambahan nilai, barang dan jasa, penjualan, penggunaan, dan pajak serupa yang harus dibayar sehubungan dengan Layanan. Biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Proyek yang berlaku tidak termasuk semua pajak. Klien setuju untuk bekerja sama dengan Nielsen sehubungan dengan kepatuhannya terhadap peraturan pajak yang berlaku. Sejauh Klien diwajibkan oleh hukum untuk menahan atau mengurangi pajak yang berlaku dari pembayaran kepada Nielsen, Klien akan melakukan upaya yang wajar untuk meminimalkan pajak tersebut sejauh yang diizinkan oleh hukum atau perjanjian, dan Klien akan memberikan kepada Nielsen bukti-bukti yang mungkin diperlukan oleh otoritas pajak yang relevan untuk membuktikan bahwa pajak tersebut telah dibayarkan sehingga Nielsen dapat mengklaim kredit yang berlaku. Atas permintaan tertulis dari Klien, Nielsen akan memberikan sertifikat pembebasan yang relevan, formulir, atau informasi lain yang memungkinkan Klien untuk mengurangi pajak pemotongan/pengurangan yang diwajibkan, dan memberikan waktu yang wajar kepada Klien untuk memberikan tanda terima pemotongan/pengurangan pajak asli yang dikeluarkan oleh otoritas perpajakan yang relevan yang membuktikan pembayaran pajak tersebut.

PASAL 3. PENGGUNAAN LAYANAN

3.1 Penggunaan Layanan. Layanan (termasuk Informasi Nielsen) adalah informasi rahasia dan hak milik Nielsen. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Proyek yang relevan, Klien hanya dapat menggunakan Layanan untuk penelitian internal Klien dan tujuan referensi di negara yang diidentifikasi sebagai alamat Klien di halaman pertama Perjanjian Proyek (misalnya Klien dengan alamat Inggris dapat menggunakan Layanan di Inggris) dan serangkaian negara yang terkait dengan Layanan ("Wilayah") dan hanya dapat mempublikasikan atau mengungkapkan Informasi Nielsen dengan persetujuan tertulis dari Nielsen. Layanan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat keuangan, investasi, hukum, bisnis, atau nasihat profesional lainnya dan Klien tetap bertanggung jawab penuh atas keputusan, tindakan, penggunaan Layanan oleh Klien, dan kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku.

3.2 Pembatasan. Kecuali jika diizinkan secara tegas dalam Perjanjian Proyek yang relevan, Klien tidak boleh, baik secara langsung maupun tidak langsung, (i) mendekompilasi, merekayasa balik, membongkar, memodifikasi, mengadaptasi, atau menerjemahkan Layanan atau Informasi Nielsen apa pun, (ii) mereproduksi, menerbitkan ulang, mensublisensikan, mendistribusikan, membuang, menjual kembali, menyiarkan ulang, mengeksploitasi secara komersial, atau mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun, (iii) menghapus legenda hak milik atau hak cipta apa pun darinya (iv) menggunakan Layanan untuk penawaran Klien atau pengembangan produk apa pun atau untuk membuat laporan agregat yang berdiri sendiri untuk digunakan di luar entitas Klien yang ditentukan dalam Perjanjian Proyek atau di luar Wilayah atau (v) menggunakan Layanan untuk tujuan lain apa pun yang tidak secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian Proyek yang berlaku tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Nielsen.

3.3 Pihak Ketiga. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Proyek yang relevan, Klien tidak boleh memberikan Informasi Nielsen kepada pihak ketiga mana pun, termasuk namun tidak terbatas pada, grup perusahaan, konsultan, penyedia solusi perangkat lunak, pemroses pihak ketiga, biro layanan komputer, pemroses nilai tambah, pemodelan data atau perusahaan pelacakan kesadaran, dan/atau perusahaan audit media kecuali, sebelum mengakses Informasi Nielsen tersebut, pihak ketiga tersebut telah menandatangani bentuk standar perjanjian akses pihak ketiga Nielsen untuk pihak ketiga tersebut, sebagaimana yang ditetapkan oleh Nielsen atas kebijakannya sendiri. Atas kebijakannya sendiri, Nielsen dapat menolak untuk menandatangani perjanjian tersebut atau memberikan akses atau hak kepada pihak ketiga atas Informasi Nielsen dan Nielsen berhak untuk mengenakan biaya atas akses tersebut. Nielsen tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi yang dihasilkan oleh pihak ketiga dari Informasi Nielsen.

3.4 Proses Hukum. Tidak ada Layanan atau Informasi Nielsen yang boleh digunakan dalam proses hukum, pemerintah, atau administratif apa pun. Jika penggunaan tersebut dipaksa oleh proses hukum, Klien harus segera memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Nielsen dan, sebelum penggunaan tersebut, mendapatkan perjanjian kerahasiaan, perintah perlindungan, dan ketentuan pembuktian yang dapat diterima oleh Nielsen, serta harus membatasi penggunaan seminimal mungkin untuk mematuhi persyaratan hukum tersebut.

3.5 Informasi Hak Milik. Informasi Nielsen berisi informasi hak milik Nielsen yang dapat mencakup (i) kode pengiklan dan program; (ii) klasifikasi produk; dan (iii) hirarki merek/perusahaan induk. Dalam situasi apa pun, Klien tidak boleh menggunakan kode, klasifikasi, dan/atau hierarki hak milik ini untuk tujuan apa pun selain untuk membuat tabulasi Informasi Nielsen, semata-mata sesuai dengan ketentuan "Penggunaan Layanan" dalam Persyaratan ini.

PASAL 4. perubahan pada layanan dan biaya

4.1 Perubahan pada Layanan. Apabila terjadi perubahan pada Layanan atau Informasi Nielsen, Nielsen dapat, dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya, menyesuaikan Biaya. Perubahan Biaya tersebut akan berlaku efektif pada tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan Nielsen kecuali, dalam waktu lima belas (15) hari setelah pemberitahuan tersebut, Klien memberi tahu Nielsen secara tertulis mengenai penolakannya untuk menerima perubahan Biaya, yang mana dalam hal ini Layanan dan lisensi Klien atas Informasi Nielsen akan berakhir sejak tanggal efektif perubahan tersebut; dengan ketentuan, bagaimanapun juga, Nielsen dapat, dengan kebijakannya sendiri, memilih untuk membatalkan perubahan Biaya, yang mana dalam hal tersebut, Perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya.

4.2 Data Pihak Ketiga. Informasi Nielsen didasarkan, sebagian, pada data atau informasi dari pihak ketiga, Nielsen dapat menghentikan pemberian Informasi Nielsen tersebut atau bagiannya jika data atau informasi pihak ketiga tersebut tidak lagi tersedia untuk Nielsen karena alasan apa pun, yang dalam hal ini Biaya yang berlaku akan disesuaikan secara pro-rata.

PASAL 5. JAMINAN, PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI

5.1 Penafian Jaminan. Klien mengakui bahwa Informasi Nielsen merupakan opini Nielsen berdasarkan analisis data dan informasi, termasuk data panel dan sumber-sumber lain yang mungkin tidak berada di bawah kendali Nielsen, dan bahwa Nielsen tidak dapat menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keandalan Informasi Nielsen. Tanpa membatasi ketentuan di atas, Nielsen menyangkal, dan Klien dengan ini mengesampingkan, setiap dan semua jaminan, baik tersurat maupun tersirat, kepada Klien atau pihak ketiga mana pun, terkait Layanan dan Informasi Nielsen yang disediakan di bawah ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, jaminan apa pun yang dapat diperjualbelikan, kualitas, atau kecocokan untuk tujuan tertentu, serta bebas dari pelanggaran. Penafian di atas tidak berlaku sebagai atau merupakan pengakuan oleh Nielsen bahwa Layanan atau Informasi Nielsen apa pun merupakan barang, komoditas, atau properti pribadi yang berwujud berdasarkan hukum yang berlaku. 

5.2 Batasan Tanggung Jawab. Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan untuk Layanan yang tidak diberikan dan akan melakukan upaya yang wajar untuk memperbaiki kesalahan yang diidentifikasi oleh Klien dalam Layanan. Jika Nielsen tidak menyediakan Layanan atau tidak dapat memperbaiki kesalahan pada Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen, Nielsen akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh Klien untuk bagian Layanan yang terpengaruh. Tunduk pada ketentuan-ketentuan di atas dan sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, total tanggung jawab keseluruhan Nielsen atas kerugian, kerusakan, atau biaya langsung berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Proyek, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), atau lainnya, akan dibatasi pada jumlah yang sama dengan biaya tahunan yang dibayarkan oleh Klien berdasarkan Perjanjian Proyek, dan Nielsen tidak akan bertanggung jawab, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), atau lainnya, atas kerugian, biaya, atau kerusakan langsung, tidak langsung, atau lainnya, dalam bentuk apa pun. Kecuali jika dilarang oleh hukum yang berlaku, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas klaim apa pun yang diajukan setelah waktu yang lebih pendek dari satu (1) tahun setelah penyebab tindakan tersebut timbul atau lebih dari dua (2) tahun setelah pengakhiran Perjanjian Proyek yang berlaku. Tidak ada dalam Ketentuan ini yang mengecualikan atau dengan cara apa pun membatasi tanggung jawab suatu pihak atas penipuan, kematian, atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaiannya atau tanggung jawab lain yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi secara hukum. Batasan tanggung jawab tidak akan berlaku jika terjadi kelalaian berat atau kesalahan yang disengaja.

5.3 Ganti Rugi oleh Klien. Klien setuju untuk membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Nielsen dari dan terhadap semua klaim, kerusakan, kerugian, atau biaya (termasuk biaya pengacara) yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari (i) pengungkapan Informasi Nielsen yang diizinkan oleh Klien, atau (ii) pengungkapan atau penggunaan Layanan atau Informasi Nielsen oleh Klien yang bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Proyek yang berlaku. 

5.4 Ganti Rugi oleh Nielsen. Nielsen setuju untuk membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Klien dari dan terhadap semua klaim, kerusakan, kerugian, atau biaya yang timbul dari klaim apa pun yang diajukan kepada Klien bahwa penggunaan Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen oleh Klien yang diizinkan telah melanggar hak cipta, merek dagang, atau rahasia dagang dari pihak yang mengajukan klaim; asalkan Klien tidak mengakui klaim tersebut, memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nielsen dengan segera mengenai klaim tersebut, dan Nielsen memiliki kendali atas tindakan tersebut, termasuk hak tunggal untuk menyelesaikannya. Nielsen akan membayar setiap putusan akhir atau penyelesaian yang dihasilkan dari klaim tersebut. Nielsen dapat meminta Klien untuk berhenti menggunakan Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen yang melanggar. Klausul ini menetapkan seluruh tanggung jawab Nielsen untuk setiap pelanggaran kekayaan intelektual.

PASAL 6. JANGKA WAKTU, PENANGGUHAN, DAN PENGAKHIRAN

6.1 Jangka Waktu. Kecuali diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Proyek, jangka waktu setiap Perjanjian Proyek, lisensi yang diberikan di dalamnya dan Layanan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Proyek akan dimulai pada tanggal yang tercantum dalam Perjanjian Proyek yang relevan dan akan berlanjut untuk jangka waktu awal yang ditentukan dalam Perjanjian Proyek ("Jangka WaktuAwal") dan setelahnya akan diperpanjang secara otomatis untuk periode dua belas (12) bulan berikutnya (masing-masing disebut sebagai "Jangka WaktuPerpanjangan") termasuk peningkatan tahunan untuk menutupi tingkat inflasi yang berlaku, kecuali salah satu pihak mengakhiri Perjanjian Proyek dengan memberikan pemberitahuan tertulis minimal tiga (3) bulan sebelumnya kepada pihak lainnya untuk berlaku pada akhir Jangka Waktu Awal atau Jangka Waktu Perpanjangan yang sedang berjalan. 

6.2 Pengembalian Informasi Nielsen setelah Pengakhiran. Setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian Proyek yang berlaku, (i) Klien harus menghentikan penggunaan semua Layanan dan mengembalikan kepada Nielsen Informasi Nielsen yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, dan (ii) semua hak dan lisensi yang diberikan kepada Klien untuk menggunakan Layanan dan Informasi Nielsen akan berhenti dan diakhiri dengan segera. Sebagai pengganti pengembalian, Klien dapat menghapus Layanan dan Informasi Nielsen dari sistem dan catatannya, memusnahkan bentuk-bentuk nyata daripadanya, dan menyatakan penghapusan/pemusnahan tersebut dalam sertifikasi tertulis yang memuaskan Nielsen. 

6.3 Penghentian Sebagian Layanan Karena Aktivitas Pihak Ketiga. Jika Informasi Nielsen atau Layanan didasarkan pada data atau informasi dari pihak ketiga, Nielsen dapat menghentikan pemberian Informasi Nielsen atau Layanan tersebut atau bagian mana pun daripadanya jika data atau informasi pihak ketiga tersebut tidak lagi tersedia untuk Nielsen karena alasan apa pun. 

6.4 Penangguhan Layanan. Penyediaan Layanan atau lisensi yang diberikan, atau sebagian darinya, dapat ditangguhkan secara keseluruhan atau sebagian oleh Nielsen kapan saja jika Klien gagal melakukan pembayaran atau kewajiban lain yang ditetapkan di sini. Penangguhan Layanan tersebut tidak akan menangguhkan atau memengaruhi kewajiban pembayaran Klien yang ditetapkan di sini.

6.5 Pengakhiran. Kecuali jika Perjanjian Proyek menyatakan sebaliknya, Perjanjian Proyek dan salah satu atau semua Layanan dan/atau Informasi Nielsen atau lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian Proyek dapat diakhiri atau ditangguhkan oleh Nielsen pada tanggal apa pun yang ditentukan oleh Nielsen jika (i) Klien telah gagal melaksanakan salah satu atau beberapa pembayaran atau kewajibannya yang lain berdasarkan Perjanjian Proyek ini, (ii) Nielsen tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Proyek ini karena alasan apa pun yang berada di luar kendalinya, atau (iii) Nielsen menghentikan Layanan tersebut kepada semua klien yang berlangganan Layanan yang sama atau serupa. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian Proyek jika terjadi pelanggaran material oleh pihak lain yang tidak terselesaikan setelah tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan, atau jika pihak lain menjadi subjek dari proses kebangkrutan/pailit atau yang setara.

PASAL 7. Kerahasiaan

7.1 Nielsen dan Klien mengakui bahwa Informasi Rahasia dapat diungkapkan kepada pihak lain selama jangka waktu Perjanjian ini. "Informasi Rahasia" berarti setiap informasi rahasia atau rahasia dagang yang diungkapkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada Ketentuan ini, serta daftar pelanggan, rencana pemasaran dan produk, teknologi, sistem, proses bisnis, dan informasi keuangan, penjualan, pemasaran, atau bisnis lainnya yang tidak (a) diungkapkan dalam materi publik atau dalam domain publik; (b) diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa kewajiban kerahasiaan; (c) diketahui secara sah oleh pihak penerima sebelum pengungkapan oleh pihak lain; atau (d) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima.  

7.2 Masing-masing pihak akan memperlakukan semua Informasi Rahasia pihak lain dengan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang dilakukannya terhadap Informasi Rahasianya sendiri, namun tidak kurang dari tingkat kehati-hatian yang wajar; dan, apabila diminta oleh pihak lain, akan memusnahkan atau mengembalikan kepada pihak lain tersebut semua Informasi Rahasia pada saat pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 8. KETENTUAN UMUM

8.1 Keberlangsungan. Semua kewajiban yang berkaitan dengan kerahasiaan, tanggung jawab, ganti rugi, dan penggunaan Informasi Nielsen akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian Proyek yang bersangkutan. 

8.2 Keadaan Kahar (a) Nielsen tidak berkewajiban untuk memberikan Informasi dan/atau Layanan Nielsen apa pun ketika kondisi di luar kendali Nielsen tidak memungkinkan teknik-teknik Nielsen untuk menghasilkan pengukuran yang sesuai dengan standar-standar Nielsen dan (b) Jika salah satu pihak mengalami keterlambatan atau terhalang untuk melaksanakan tindakan apa pun yang diwajibkan dalam Perjanjian ini (tidak termasuk kewajiban untuk melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo) akibat kegagalan sistem komunikasi atau peralatan komputasi online maupun offline, maka kinerja Nielsen akan terhalang oleh alasan-alasan berikut ini: (a) kegagalan sistem komunikasi atau peralatan komputasi online maupun offline masalah perburuhan, ketidakmampuan untuk mendapatkan bahan, perintah pemerintah atau peradilan, bencana alam, epidemi, tindakan terorisme, kondisi cuaca, gangguan pihak ketiga atau alasan serupa lainnya di luar kendalinya, maka pelaksanaan tindakan tersebut akan dimaafkan untuk jangka waktu penundaan tersebut. 

8.3 Hubungan Kontraktor Independen. Para pihak dalam Perjanjian Proyek adalah kontraktor independen dan tidak satu pun dari mereka memiliki wewenang untuk mengikat atau mewajibkan pihak lainnya.

8.4 Subkontrak. Nielsen dapat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Proyek yang berlaku, asalkan subkontraktor tersebut terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang ketat. Nielsen akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Perjanjian Proyek oleh subkontraktor

8.5 Pemberitahuan. Setiap pemberitahuan atau permintaan yang diberikan di bawah ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan pada tanggal yang diterima ketika dikirimkan secara pribadi atau melalui layanan pengiriman yang diakui secara nasional 

8.6 Pengalihan. Setiap Perjanjian Proyek adalah untuk kepentingan dan mengikat para pihak dan para penerus dan penerima haknya dan tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya, kecuali bahwa Nielsen dapat, dengan pemberitahuan, mengalihkan atau dengan cara lain mengalihkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Proyek kepada suatu afiliasi atau penerus usahanya.

8.7 Ganti Rugi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan layanan dalam Pasal 3 Ketentuan ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki kepada Nielsen, yang mana upaya hukum Nielsen tidak akan memadai. Nielsen berhak atas putusan sela tanpa harus membuktikan kerugian yang tidak dapat diperbaiki, tidak adanya upaya hukum yang memadai, jaminan, atau pengabaian hak-hak lainnya.

8.8 Hak untuk Mengaudit. Selama jangka waktu Perjanjian Proyek yang relevan dan jangka waktu dua (2) tahun setelah pengakhiran, dengan pemberitahuan tertulis yang wajar kepada Klien, Nielsen berhak untuk mengaudit semua penggunaan Layanan oleh Klien; dengan ketentuan bahwa Klien tidak diharuskan untuk tunduk pada audit tersebut lebih dari dua kali dalam satu tahun kalender.

8.9 Pemutusan Hubungan Kerja. Jika ada ketentuan atau bagian ketentuan dari Perjanjian Proyek yang tidak sah, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketentuan atau bagian ketentuan tersebut akan dianggap dimodifikasi sampai batas minimum yang diperlukan untuk membuatnya sah, sah dan dapat dilaksanakan. Jika modifikasi tersebut tidak memungkinkan, ketentuan atau bagian ketentuan yang relevan akan dianggap dihapus. Setiap modifikasi atau penghapusan ketentuan atau bagian dari ketentuan berdasarkan klausul ini tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan sisa Perjanjian Proyek. Jika ada ketentuan atau bagian ketentuan dari Perjanjian Proyek yang tidak sah, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, para pihak harus bernegosiasi dengan itikad baik untuk mengubah ketentuan tersebut sehingga, sebagaimana telah diubah, ketentuan tersebut sah, sah dan dapat dilaksanakan, dan, sedapat mungkin, mencapai hasil komersial yang diinginkan dari ketentuan awal.

8.10 Perjanjian Tandingan. Setiap Perjanjian Proyek dapat ditandatangani dalam sejumlah tandingan, yang masing-masing merupakan perjanjian asli dan bersama-sama merupakan satu perjanjian. Jika suatu Perjanjian Proyek ditandatangani dalam bentuk tandingan, maka Perjanjian tersebut tidak akan berlaku kecuali masing-masing pihak telah menandatangani setidaknya satu tandingan.

8.11 Jaminan Lebih Lanjut. Masing-masing pihak harus, dengan biaya sendiri: (i) menandatangani dokumen apa pun dan melakukan hal lain yang secara wajar diperlukan oleh pihak lain untuk memberikan efek pada Perjanjian Proyek dan transaksi yang dimaksudkan untuk dilakukan olehnya; dan (ii) menggunakan upaya yang wajar untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang relevan melakukan hal yang sama.

8.12 Keseluruhan Perjanjian; Modifikasi atau Amandemen; Pengesampingan. Setiap Perjanjian Proyek yang relevan berisi seluruh pemahaman para pihak sehubungan dengan penyediaan Layanan yang diberikan di bawahnya dan menggantikan semua diskusi dan perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan Layanan tersebut. Perjanjian Proyek tidak dapat dimodifikasi atau diubah kecuali secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Setiap "pesanan pembelian" atau dokumen serupa yang diterima dari Klien hanya untuk referensi penagihan dan, terlepas dari syarat dan / atau ketentuan apa pun yang tercantum di dalamnya, dokumen tersebut tidak akan didahulukan dari Perjanjian Proyek yang berlaku dengan cara apa pun.

PASAL 9. ketentuan khusus negara

Para pihak setuju bahwa jika Perjanjian ini diatur oleh hukum salah satu negara yang tercantum di bawah ini, maka ketentuan-ketentuan khusus untuk negara tersebut yang akan berlaku:

Prancis - berikut ini akan berlaku

Pasal 6.5 dari Persyaratan (Pengakhiran) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan digantikan dengan pasal 6.5 dan pasal 6.6 yang baru:  

6.5. Pengakhiran karena Sebab. Salah satu pihak ("Pihak yang Mengakhiri") dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya ("Pihak yang Wanprestasi"), segera mengakhiri Perjanjian Proyek pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut ini, setelah memberikan pemberitahuan yang berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yang berlaku (i) pembubaran, likuidasi atau penghentian operasi bisnisnya oleh Pihak yang Wanprestasi; (ii) kegagalan Pihak yang Wanprestasi untuk memperbaiki pelanggaran materialnya terhadap Perjanjian ini, di mana pelanggaran tersebut dapat diperbaiki setelah berakhirnya tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang menjelaskan secara rinci sifat pelanggaran material tersebut, atau jika pelanggaran tersebut terkait dengan pembayaran jumlah yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini, di mana pembayaran tersebut belum diterima secara penuh oleh Pihak yang Mengakhiri dalam waktu sepuluh (10) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut.

6.6 Pengakhiran oleh Nielsen. Setiap Perjanjian Proyek dan setiap atau semua Layanan dan/atau Informasi Nielsen atau lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Nielsen pada tanggal apa pun yang ditentukan oleh Nielsen: (i) jika Nielsen tidak dapat atau tidak mampu karena alasan apa pun di luar kendalinya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau (ii) jika Nielsen mengakhiri Layanan tersebut kepada semua klien serupa yang berlangganan Layanan yang sama atau serupa.

Yunani - berikut ini akan berlaku

Bagian 5.2 dari Persyaratan (Pembatasan Tanggung Jawab) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan bahasa berikut:  

5.2. Batasan Tanggung Jawab. Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang gagal diberikan. Nielsen akan melakukan upaya yang wajar untuk memperbaiki kesalahan yang diidentifikasi bersama dalam Layanan dan jika tidak dapat memperbaiki Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen yang salah, Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk bagian Layanan yang terpengaruh. Setiap klaim yang sesuai dengan klausul ini harus diajukan dalam waktu lima tahun setelah penyebab tindakan terjadi. Ini adalah satu-satunya upaya hukum untuk Layanan yang salah, atau Layanan yang tidak disediakan. Total tanggung jawab keseluruhan Nielsen atas kerugian, kerusakan, atau biaya langsung sesuai dengan Perjanjian Proyek terbatas pada biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang terpengaruh dalam dua belas bulan kalender terakhir sebelum klaim apa pun berdasarkan perjanjian ini. Nielsen tidak berusaha untuk mengecualikan tanggung jawab atas kelalaian berat atau pelanggaran yang disengaja atau tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan secara hukum, termasuk di dalamnya. Nielsen tidak akan bertanggung jawab, dalam kontrak, gugatan (termasuk kelalaian) atau lainnya, atas kerugian, pengeluaran, atau kerusakan dalam bentuk apa pun termasuk, tanpa batasan, kerugian langsung, khusus, insidental, atau konsekuensial, yang disebabkan oleh kegagalan dalam memberikan Layanan apa pun, kesalahan apa pun dalam Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen, atau penggunaannya oleh Klien atau pihak lain. Selain itu, total kewajiban Nielsen sehubungan dengan Perjanjian Proyek tidak akan pernah melebihi total biaya tahunan yang dibayarkan oleh Klien kepada Nielsen berdasarkan Perjanjian Proyek.

2. Bagian 8.5 dari Persyaratan (Pemberitahuan) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan bahasa berikut:

4.6. Pemberitahuan. Semua pemberitahuan yang diwajibkan dalam Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Yunani disertai dengan terjemahan resmi dalam bahasa Inggris melalui faks, email, surat, atau melalui juru sita pengadilan dengan menyertakan bukti pengiriman, ke rincian kontak yang tertera di halaman 1 Perjanjian (untuk Nielsen, dengan tembusan ke legal.notices@nielsen.com) atau sebagaimana diubah melalui pemberitahuan sesuai dengan ketentuan dalam klausul ini. Pemberitahuan akan dianggap telah disampaikan ketika bukti pengiriman dibuat (atau jika tidak disampaikan selama jam kerja normal, pada awal hari kerja berikutnya di tempat pengiriman).

Polandia - berikut ini akan berlaku

1. Bagian 5.2 dari Persyaratan (Pembatasan Tanggung Jawab) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan bahasa berikut:  

5.2. Batasan Tanggung Jawab. Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang gagal diberikan. Nielsen akan melakukan upaya yang wajar untuk memperbaiki kesalahan yang diidentifikasi bersama dalam Layanan dan jika tidak dapat memperbaiki Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen yang salah, Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk bagian Layanan yang terpengaruh. Setiap klaim yang sesuai dengan klausul ini harus diajukan dalam waktu tiga tahun setelah penyebab tindakan terjadi. Ini adalah satu-satunya upaya hukum untuk Layanan yang salah, atau Layanan yang tidak disediakan. Total tanggung jawab keseluruhan Nielsen atas kerugian, kerusakan, atau biaya langsung sesuai dengan Perjanjian Proyek terbatas pada biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang terpengaruh dalam dua belas bulan kalender terakhir sebelum klaim apa pun berdasarkan perjanjian ini. Nielsen tidak berusaha untuk mengecualikan tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan secara hukum. Nielsen tidak akan bertanggung jawab, baik dalam kontrak, wanprestasi (termasuk kelalaian) atau lainnya, atas kerugian, pengeluaran, atau kerusakan dalam bentuk apa pun termasuk, tanpa batasan, kerusakan langsung, khusus, insidental, atau konsekuensial, yang disebabkan oleh kegagalan dalam memberikan Layanan apa pun, kesalahan apa pun dalam Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen, atau penggunaan Layanan tersebut oleh Klien atau pihak lain. Selain itu, total tanggung jawab Nielsen sehubungan dengan Perjanjian ini tidak akan pernah melebihi total biaya tahunan yang dibayarkan oleh Klien kepada Nielsen berdasarkan Perjanjian Proyek.

2. Pasal 6.5 dari Persyaratan (Pengakhiran) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan digantikan dengan klausul 6.5 dan klausul 6.6 yang baru:  

6.5. Pengakhiran karena Sebab. Salah satu pihak ("Pihak yang Mengakhiri") dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya ("Pihak yang Wanprestasi"), segera mengakhiri Perjanjian Proyek pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut ini, setelah memberikan pemberitahuan yang berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yang berlaku (i) pembubaran, likuidasi atau penghentian operasi bisnisnya oleh Pihak yang Wanprestasi; (ii) kegagalan Pihak yang Wanprestasi untuk memperbaiki pelanggaran materialnya terhadap Perjanjian ini, di mana pelanggaran tersebut dapat diperbaiki setelah berakhirnya tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang menjelaskan secara rinci sifat dari pelanggaran material tersebut, atau jika pelanggaran tersebut terkait dengan pembayaran jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini, di mana pembayaran tersebut belum diterima secara penuh oleh Pihak yang Mengakhiri dalam waktu sepuluh (10) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut.6Pengakhiran oleh Nielsen. Setiap Perjanjian Proyek dan setiap atau semua Layanan dan/atau Informasi Nielsen atau lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Nielsen pada tanggal berapa pun yang ditentukan oleh Nielsen: (i) jika Nielsen tidak dapat atau tidak mampu karena alasan apa pun di luar kendalinya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau (ii) jika Nielsen mengakhiri Layanan tersebut kepada semua klien serupa yang berlangganan Layanan yang sama atau serupa

spanyol - berikut ini akan berlaku

Bagian 5.2 dari Persyaratan (Pembatasan Tanggung Jawab) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan bahasa berikut:  


5.2. Batasan Tanggung Jawab. Nielsen akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang gagal diberikan. Nielsen akan melakukan upaya yang wajar untuk memperbaiki kesalahan Nielsen yang diidentifikasi bersama dalam Layanan dan jika tidak dapat memperbaiki Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen yang salah, Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk bagian Layanan yang terpengaruh. Setiap klaim yang sesuai dengan klausul ini harus diajukan dalam waktu satu tahun setelah penyebab tindakan terjadi. Ini adalah satu-satunya upaya hukum untuk Layanan yang salah, atau Layanan yang tidak disediakan. Total tanggung jawab keseluruhan Nielsen atas kerugian, kerusakan, atau biaya langsung sesuai dengan Perjanjian Proyek terbatas pada biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang terpengaruh dalam dua belas bulan kalender terakhir sebelum klaim apa pun berdasarkan perjanjian ini. Nielsen tidak berusaha mengecualikan tanggung jawab atas kesalahan yang disengaja atau tanggung jawab apa pun yang tidak dapat dikecualikan secara hukum. Nielsen tidak akan bertanggung jawab, dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian) atau lainnya, atas kerugian, pengeluaran, atau kerusakan dalam bentuk apa pun termasuk, tanpa batasan, kerusakan langsung, khusus, insidental, atau konsekuensial, yang disebabkan oleh kegagalan dalam memberikan Layanan apa pun, kesalahan apa pun dalam Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen, atau penggunaannya oleh Klien atau pihak lain. Selain itu, total kewajiban Nielsen sehubungan dengan Perjanjian Proyek tidak akan pernah melebihi total biaya tahunan yang dibayarkan oleh Klien kepada Nielsen berdasarkan Perjanjian Proyek.

Swedia/Denmark/Norwegia - hal berikut ini akan berlaku

Pasal 6.5 dari Persyaratan (Pengakhiran karena Alasan) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan digantikan dengan pasal 6.5 dan pasal 6.6 yang baru:  

6.5 Pengakhiran karena Sebab. Salah satu pihak ("Pihak yang Mengakhiri") dapat, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya ("Pihak yang Wanprestasi"), segera mengakhiri Perjanjian Proyek pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut ini, setelah memberikan pemberitahuan yang berlaku dan setelah berakhirnya jangka waktu perbaikan yang berlaku (i) pembubaran, likuidasi atau penghentian operasi bisnisnya oleh Pihak yang Wanprestasi; (ii) kegagalan Pihak yang Wanprestasi untuk memperbaiki pelanggaran materialnya terhadap Perjanjian ini, di mana pelanggaran tersebut dapat diperbaiki setelah berakhirnya tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Pihak yang Mengakhiri yang menjelaskan secara rinci sifat pelanggaran material tersebut, atau jika pelanggaran tersebut terkait dengan pembayaran jumlah yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian ini, di mana pembayaran tersebut belum diterima secara penuh oleh Pihak yang Mengakhiri dalam waktu sepuluh (10) hari sejak tanggal pemberitahuan tersebut.

6.6 Pengakhiran oleh Nielsen. Setiap Perjanjian Proyek dan setiap atau semua Layanan dan/atau Informasi Nielsen atau lisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dapat diakhiri oleh Nielsen pada tanggal apa pun yang ditentukan oleh Nielsen: (i) jika Nielsen tidak dapat atau tidak mampu karena alasan apa pun di luar kendalinya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, atau (ii) jika Nielsen mengakhiri Layanan tersebut kepada semua klien serupa yang berlangganan Layanan yang sama atau serupa

swiss - hal berikut ini akan berlaku

Bagian 5.2 dari Persyaratan (Pembatasan Tanggung Jawab) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan diganti dengan bahasa berikut: 5.2. Batasan Tanggung Jawab. Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk Layanan yang gagal diberikan. Nielsen akan melakukan upaya yang wajar untuk memperbaiki kesalahan yang diidentifikasi bersama dalam Layanan dan jika tidak dapat memperbaiki Layanan Informasi atau Teknologi Nielsen yang salah, Nielsen akan mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Klien untuk bagian Layanan yang terpengaruh. Nielsen tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan yang timbul dari Perjanjian, jika didasarkan pada kelalaian ringan atau sedang. Total tanggung jawab Nielsen sehubungan dengan setiap Perjanjian Proyek akan dibatasi pada total biaya tahunan yang dibayarkan oleh Klien kepada Nielsen untuk Layanannya berdasarkan Perjanjian Proyek yang berlaku. Batasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam klausul ini tidak berlaku dalam kasus penipuan, tindakan yang disengaja atau kelalaian berat oleh Nielsen berdasarkan Perjanjian Proyek.

italia - berikut ini akan berlaku

Pasal 1341 dan 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak berlaku karena Ketentuan Layanan dan Syarat dan Ketentuan terkait telah sepenuhnya diketahui dan diterima oleh para pihak.

Jerman - hal berikut ini akan berlaku

Terlepas dari apa pun yang bertentangan, Nielsen akan bertanggung jawab tanpa batasan atas kerusakan 1) pada kehidupan, tubuh, dan kesehatan, 2) yang disebabkan oleh pelanggaran tugas yang disengaja atau sangat lalai, atau 3) jika terjadi tindakan yang disengaja atau sangat lalai dari Nielsen. Terlepas dari tingkat kesalahan hukum, Nielsen akan bertanggung jawab tanpa batasan jika Nielsen menjamin fitur-fitur tertentu dari layanan atau sesuai dengan hukum yang berlaku (misalnya jika Produkthaftungsgesetz berlaku) atau sejauh pelanggaran tugas tersebut bersifat mendasar untuk pelaksanaan kontrak. 

Bagian 8.5 dari Persyaratan (Pemberitahuan) dengan ini dihapus secara keseluruhan dan digantikan dengan bahasa berikut:
8.5 Setiap pemberitahuan atau permintaan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan pada tanggal yang diterima ketika dikirimkan secara pribadi atau melalui jasa pengiriman yang diakui secara nasional (i) jika kepada Nielsen di alamat yang disebutkan di halaman pertama Perjanjian ini sebagai alamat Nielsen, Attention: Head of EMEA Legal, dengan tembusan ke legal.notices@nielsen.com; dan (ii) jika kepada Klien di alamat yang tertera di halaman pertama Perjanjian sebagai alamat Klien. Setiap perubahan atau tambahan pada Perjanjian harus dibuat secara tertulis; hal yang sama berlaku untuk perubahan klausul ini.

Inggris - berikut ini akan berlaku

Tidak ada satu pun dalam Perjanjian ini yang memberikan atau bermaksud untuk memberikan kepada pihak ketiga manfaat atau hak apa pun untuk menegakkan ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang tidak akan dimiliki oleh pihak ketiga tersebut jika tidak ada Undang-Undang Kontrak (Hak-hak Pihak Ketiga) tahun 1999.